Semarang
Rabu, 27 November 2019 - 15:50 WIB

Ubah Perda RTRW, Batang Punya Acuan Baru Penataan Ruang

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Batang Yusuf Maulana menandatangani nota persetujuan bersama dengan Bupati Wihaji terkait Raperda Perubahan RTRW 2019-2039, Selasa (26/11/2019). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — DPRD Batang akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah yang diajukan oleh eksekutif Pemerintah Kabupaten Batang. Dengan demikian, Batang punya acuan baru memanfaatkan dan menata ruang.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin (25/11/2019), mengatakan dengan disetujui oleh DPRD maka Kabupaten Batang menjadi daerah kelima di Jawa Tengah yang telah selesai melakukan pembahasan revisi Perda RTRW.

Advertisement

“Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda RTRW 2019–2039 telah selesai pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di Jawa Tengah, jika tidak salah [Kabupaten Batang]masuk urutan kelima daerah yang sudah selesai Perda RTRW,” katanya.

Ia mengatakan Perda RTRW harus menjadi acuan izin pemanfaatan ruang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Tata ruang, kata dia, harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program pembangunan, apalagi pada undang-undang hanya mengizinkan Perda RTRW direvisi sekali kali dalam lima tahun.

“Oleh karena itu, dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan,” katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (26/11/2019).

Advertisement

Ia mengatakan RTRW juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penataan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

“Perda RTRW juga sebagai acuan dalam administrasi pertanahan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif