SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR  —  Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat SD di Karanganyar diduga melanggar aturan. Pasalnya, pembuatan naskah soal tidak dikerjakan setiap sekolah melainkan instansi terkait.

Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Karanganyar, Sutarso mengatakan sesuai UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional naskah soal UAS tingkat SD dibuat oleh Musyarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) setiap sekolah. Sementara naskah soal yang dikerjakan para siswa bukan dibuat setiap sekolah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Naskah soal dibuat acak, tanggal dan waktu pelaksanaan juga tidak ada padahal semestinya dibuat sekolah masing-masing,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (15/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

UAS tingkat SD dilaksanakan pada 1-5 April lalu yang diikuti seluruh siswa kelas VI di Karanganyar. Naskah soal tersebut dibuat sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Padahal status SD di Karanganyar berbeda-beda seperti Sekolah Standar Nasional (SSN). Artinya, tingkat kemampuan akademik setiap siswa juga berbeda-beda.

Selain itu, setiap siswa dipungut biaya pencetakan naskah soal senilai Rp7.500. Sesuai aturan, sekolah dilarang memungut biaya sekolah untuk pelaksanaan ujian.

“Ada temuan pungutan yang ditarik menjelang pelaksanaan UAS senilai Rp7.500/siswa. Ujian seperti dikomersialkan, mau dibawa kemana generasi muda kalau seperti ini,” bebernya.

Secara terpisah, Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, membenarkan bahwa pembuatan naskah soal UAS tingkat SD harus dilakukan sekolah masing-masing. Namun, pembuatan naskah soal tergantung kesepakatan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan, pengawas sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di setiap kecamatan.

Menurutnya, naskah soal itu dibuat berdasarkan kesepakatan para stakeholder pendidikan tersebut. Mereka membuat naskah soal untuk menaikkan standar atau bobot soal yang akan diujikan.

“Tidak menyalahi aturan karena naskah soal dibuat sesuai kesepakatan UPT Pendidikan, pengawas sekolah dan K3S,” jelasnya.

Pihaknya bakal memanggil tim yang bertugas mencetak naskah soal UAS tingkat SD untuk dimintai klarifikasi termasuk penarikan biaya pencetakan naskah soal. Apabila terbukti melanggar aturan, mereka bakal dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya