SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta Pemilu 2019 memberikan uang transportasi kepada peserta kampanye terbuka.

Permintaan itu ditolak KPU karena biaya transportasi dan biaya makan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai (fresh money). Sikap KPU itu didukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

”Di Undang-Undang Pemilu, boleh itu uang untuk transportasi. Tapi di PKPU [Peraturan KPU] kok enggak boleh pakai uang transport untuk peserta kampanye rapat umum? Maksudnya bagi-bagi-bagi bensin, gitu?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, sebagaimana dikutip Solopos.com dari rumahpemilu.org, Rabu (20/3/2019).

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mempertanyakan larangan pemberian uang tunai sebagai pengganti biaya transportasi peserta kampanye. ”Kalau di dapil [daerah pemilihan] saya, di gunung, kira-kira ada voucher makan dan transport gak ya Pak?” seloroh dia.

Komisioner KPU Hasyim Asyarie mengatakan tidak diperbolehkannya uang transportasi kepada peserta kampanye untuk menghindari praktik politik uang. Pembiayaan transportasi dapat diganti dengan voucher transportasi yang dapat ditukar.

”Seingat saya, waktu penyusunan PKPU Kampanye memang disepakati bukan dalam bentuk fresh money. Karena kalau itu dilakukan, bisa dianggap money politics. Kalau makan, ya memang bentuknya makanan. Kalau transport, misalkan bentuknya voucher yang bisa ditukar. Yang penting tidak dalam bentuk uang cash,” ujar Hasyim.

Dalam penjelasan Pasal 284 UU No. 7/2017 tentang Pemilu disebutkan peserta pemilu diperbolehkan memberikan barang untuk atribut kampanye seperti kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan PKPU.

KPU dalam Keputusan KPU Nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 26 Januari lalu mengatakan biaya minum, makan, dan transportasi peserta kampanye paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya minum, makan, dan transportasi tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye.

Ketua Bawaslu Abhan mendukung ketentuan yang ditetapkan KPU. Peserta pemilu dapat menanggung transportasi peserta kampanye rapat umum sejumlah nilai kewajaran di masing-masing daerah. Biaya transportasi itu tak dapat dalam bentuk uang. ”Transport itu memang pilihannya menyediakan transportasi atau voucher. Kalau makan, juga bisa dalam bentuk voucher makan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya