SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Kuasa hukum Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, Muniar Sitanggang menyatakan uang yang diduga suap sebesar Rp. 1,5 miliar akan diberikan untuk Fauzi, pria yang disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Muniar kemarin, Sabtu (25/09) mengatakan uang itu akan diambil Fauzi untuk diberikan ke Sindu Malik dan Ali Mudhori dan diteruskan ke Banggar. Muniar menambahkan kliennya tidak mengetahui siapa anggota Banggar DPR RI yang disebut-sebut akan menerima uang tersebut. [MIOL/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya