JAKARTA [SPFM], Kuasa hukum Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, Muniar Sitanggang menyatakan uang yang diduga suap sebesar Rp. 1,5 miliar akan diberikan untuk Fauzi, pria yang disebut-sebut sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Muniar kemarin, Sabtu (25/09) mengatakan uang itu akan diambil Fauzi untuk diberikan ke Sindu Malik dan Ali Mudhori dan diteruskan ke Banggar. Muniar menambahkan kliennya tidak mengetahui siapa anggota Banggar DPR RI yang disebut-sebut akan menerima uang tersebut. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi