SOLOPOS.COM - Ajudan bupati Kudus Uka Wisnu Sejati diperiksa hakim sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Uang suap bagi bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil mengalir ke mana-mana, termasuk ke ajudannya. Ajudan bupati Kudus Uka Wisnu Sejati mengaku membeli sepeda motor jenis trail dari aliran haram dana korupsi Kudus tersebut.

Uang suap bagi bupati Kudus yang terpakai untuk membeli motor trail itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenyataan itu terungkap saat anggota Polres Kudus yang ditugaskan sebagai ajudan bupati itu menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Dari total suap senilai Rp750 juta yang disetorkan oleh Akhmad Shofian ke M. Tamzil, Uka mengaku memperoleh bagian Rp75 juta.

Uka menjelaskan uang tersebut diperolehnya atas perintah anggota staf khusus bupati Kudus Agoes Soeranto pada setiap tahap pemberian. Ia mengaku menghabiskan sekitar Rp50 juta untuk membeli sepeda motor trail.

"Beli sepeda motor trail harga Rp31 juta. Kemudian untuk modifikasi itu habis semua," katanya.

Pada pemberian terakhir sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Uka juga masih memperoleh bagian Rp25 juta. Uang itu juga diperolehnya atas perintah Agoes Soeranto.

Uka mengungkapkan sudah mengambalikan uang yang diterimanya itu kepada penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, Uka mengakui pernah dimintai tolong oleh terdakwa Akhmad Shofian untuk memperlancar mutasi jabatan terhadap dirinya.

Uka sendiri mengenal terdakwa karena sering bekerja sama ketika dirinya bertugas sebagai anggota Reskrim Polres Kudus yang meminta bantuan terdakwa saat menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Kenal Pak Akhmad Shofian karena sering meminta bantuan menelusuri NIK saat penanganan kasus di kepolisian," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap bupati nonaktif Kudus M. Tamzil senilai Rp750 juta. Uang itu diberikan bekaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya