SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan uang rusak sebelum dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/2/2016). (JIBI/Antara Foto/Oky Lukmansyah)

Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda ternyata uang rusak karena terbakar ternyata bisa ditukar di Bank Indonesia (BI), jika memenuhi syarat yang ada di bawah ini?

Belakangan ini mayarakat digegerkan dengan uang rusak yang dimakan rayap di Kota Solo, Jawa Tengah. Uang rusak milik penjaga sekolah terebut jika ditotal-total sekitar Rp50 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uang tersebut ia kumpulkan selama 2,5 tahun dari hasil menabung dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah maupun ketika disuruh membuatkan minum guru dan fotokopi dokumen.

Ekspedisi Mudik 2024

Kerusakan uang yang dimakan rayap di Solo itu menurut Bank Indonesia (BI) kemungkinan tidak bisa diganti. Menurut Kepala KPw BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, uang yang diganti harus memenuhi syarat, seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar 2/3 dari ukuran aslinya.

Baca Juga: Geger Uang Penjaga Sekolah di Solo Dimakan Rayap, Begini Tanggapan Gibran

Sama seperti kasus di atas, uang rusak karena terbakar bisa ditukar di BI jika memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Di mana salah satu syaratnya adalah uang yang terbakar hanya sebagian saja, tidak semua.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak karena terbakar, berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Cek BSU Rp600.000 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Untuk tata cara penukaran uang rusak karena terbakar bisa diakses secara online lewat Pintar.bi.go.id, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Baca Juga: Hukum Suami Istri VCS Menurut Islam karena LDR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya