SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pernahkan Anda mendapatkan uang yang rusak tapi bingung mau berbuat apa?

Jangan langsung dibuang, karena kita bisa menukarkan uang yang rusak ke bank, terutama Bank Indonesia. Namun tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. BI telah menetapkan syarat-syarat uang yang bisa ditukarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menyediakan fasilitas penukaran uang rupiah yang lusuh, rusak atau bahkan yang sudah dicabut atau ditarik untuk digantikan dengan yang uang rupiah layak.

Penukaran uang ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat dan Kas Keliling Bank Indonesia.

Baca Juga: Terbaik Nasional, APOB Boyolali Diganjar Penghargaan Bank Indonesia

Seperti dilansi Bisnis, belum lama ini, masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak apabila uang dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
  • Jika sulit diketahui keasliannya, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:

  • Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Baca Juga: Viral Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Cara Tukar Uang Rusak di BI

Apabila Anda ingin menukar uang rusak di BI ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan

Baca Juga: Bank Indonesia Solo Resmikan Pembayaran Nontunai QRIS di Lingkungan UNS

Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. Demikian ulasan syarat cara tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI).

Namun perlu diingat, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya