SOLOPOS.COM - Bukti laporan Muhammad Ibrahim ke Polda Metro Jaya. Ibrahim melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur dkk. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Seorang investor batu bara, Muhammad Ibrahim, melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi.

Muhammad Ibrahim mengaku kehilangan uang Rp45 juta pada tahun 2009 silam untuk ikut investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun uang itu menguap begitu saja seiring dengan menghilangnya Adiansyah, Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa yang mengelola investasi batu bara Yusuf Mansur.

“Saya diberi kuasa oleh Pak Ibrahim untuk melaporkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Karena lokasi transfer ada di wilayah Lapangan Tembak Jakarta Timur maka kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Zaini Mustofa, pengacara asal Kota Bogor, Jawa Barat kepada Solopos.com, Rabu malam.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Ibrahim mendapat nomor LP/B/2141/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, diterima oleh perwira SPKT bernama Kompol Juliawati.

Zaini menjelaskan, Ibrahim mentransfer uang senilai Rp45 juta pada tanggal 7 Desember 2009 ke rekening BMT Darussalam Madani yang menjadi kepanjangan tangan PT Adi Partner Perkasa untuk menerima uang dari para investor.

investor batu bara laporkan Yusuf mansur ke POlda Metro Jaya
Zaini Mustofa (kiri) dan rekannya Sudaryanto yang menjadi pengacara Muhammad Ibrahim menunjukkan bukti laporan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2022). (Youtube Thayyibah Channel)

“Hari ini kami berada di Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi batu bara yang digalang Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur),” ujar Zaini Mustofa.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Kenal Tokoh Kunci Investasi Batu Bara yang Menghilang

Menurut Zaini, setelah mentransfer uang pada tahun 2009 silam kliennya tidak pernah ada penjelasan dan pelaporan dari PT Adi Partner Perkasa terkait kelanjutan investasi batu bara itu kepada para investornya.

“Kami melaporkan BMT, di mana ketuanya bernama Chandra. Pelaporan ini kami lakukan setelah upaya somasi yang kami ajukan tidak ditanggapi,” ujar pengacara yang juga menjadi korban investasi batu bara tersebut.

Baca Juga: Ditagih Utang, Ustaz Yusuf Mansur Keluarkan Makian Goblok

Ia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur dkk. adalah dengan pura-pura mengajak ratusan investor yang kebanyakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor untuk berinvestasi batu bara. Kendaraan yang digunakan adalah PT Adi Partner Perkasa.

Dalam perusahaan tersebut Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama sedangkan Adiansyah sebagai direktur utamanya.

Berdasarkan perjanjian di awal investasi, setiap transaksi ada keuntungan kotor sebesar 28 persen. Sebanyak 14 persen disalurkan sebagai sedekah ke Ponpes Daarul Quran milik Yusuf Mansur, 3% menjadi komisi BMT Darussalam Madani sedangkan sisanya sebanyak 11 persen menjadi hak setiap investor.

Baca Juga: Adiansyah, Sosok Kunci Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Menghilang

“Yang kami laporkan adalah Ketua BMT dan kawan-kawannya. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku pemilik tambang, komisaris utamanya yaitu Yusuf Mansur, Dirut Adiansyah dan yang terima uang yaitu BMT Darussalam Madani. Modus penipuannya, setelah dana disetor tidak ada pembagian keuntungan dan tidak ada pengembalian uang modal,” ujar Zaini didampingi rekannya sesama pengacara, Sudaryanto.

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi kepada Ustaz Yusuf Mansur terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari dai kondang yang tinggal di Tangerang, Banten itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya