SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen masih menunggu petikan putusan terkait kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Petikan putusan kasus pungli alsintan dari pengadilan itu akan dijadikan dasar pengembalian uang hasil pungli kepada tujuh kelompok tani (poktan) di Kecamatan Gesi dan Mondokan, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Supriyanto dan Agus Tiyono divonis bersalah melakukan pungli oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang pada Rabu (3/6/2020) lalu. Keduanya sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

PSK di Lokalisasi Nglangon Sragen Disasar Rapid Test Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah vonis dibacakan, kedua terdakwa kasus alsintan Sragen menyatakan pikir-pikir. Karena kedua terdakwa tidak langsung menerima putusan, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

“Sekarang sudah jalan hampir dua pekan setelah putusan hakim. Ternyata dari terdakwa tidak mengajukan banding sehingga hal itu bisa dianggap mereka telah menerima putusan hakim. Dengan begitu, kami tinggal menunggu petikan putusan dari majelis hakim sebelum mengembalikan uang hasil pungli kepada kelompok tani,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (17/6/2020).

Terdapat tujuh poktan di Sragen yang dipungut pungli oleh kedua terpidana.

Rekening Penampungan

Tujuh poktan itu adalah Tani Temen Gesi dengan pungli sebesar Rp15 juta, Sido Luhur Gesi Rp20 juta, Tani Raharjo Gesi Rp15 juta, Tani Mulyo Gesi Rp25 juta, Tani Makmur Gesi Rp15 juta, Tani Maju Gesi Rp15 juta dan Sedyo Mulyo Mondokan Rp13 juta.

Pernikahan Pasutri Sragen Dibatalkan, Ternyata Paman Nikahi Keponakan

Kedua terpidana baru bisa mengembalikan uang hasil pungli alsintan total Rp94 juta. Untuk sementara, uang itu dititipkan ke rekening penampungan Kejari Sragen.

“Karena hanya dikembalikan Rp94 juta, maka kami tidak bisa mengembalikan uang itu ke kelompok tani secara penuh. Supaya tidak menimbulkan polemik, nanti akan dijelaskan kepada petani bahwa pengembalian dari kedua terpidana tidak penuh. Jangan sampai muncul pemikiran kalau uang itu dikembalikan tidak penuh karena ada potongan,” tegas Agung Riyadi.

Warga Ndableg Tak Pakai Masker di Sragen Bisa Kena Razia

Pada saat ini, alsintan berupa enam unit traktor yang diberikan kepada kelompok tani masih berstatus barang bukti pungli yang harus disita oleh Kejari. Meski berstatus barang bukti, enam traktor itu tetap bisa dipakai oleh poktandi Sragen untuk membajak sawah.

“Ada berita acara penyitaan enam traktor itu supaya dokumentasinya bisa dipakai untuk pembuktian di persidangan. Supaya tidak mangkrak, enam traktor itu masih bisa dirawat oleh poktan dan dipakai untuk membajak sawah,” terang Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya