SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mendesak kepada manajemen Harian Semarang membayarkan uang pesangon kepada 13 wartawan yang diberhentikan secara sepihak.

Ketua AJI Semarang, Rinjani, mengatakan perusahaan media tak boleh bertindak sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan begitu saja, tanpa ada uang pesangon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai aturan bila perusahaan memberhentikan karyawan harus memberikan uang pesangon. Apalagi mereka telah bekerja lebih dari tiga tahun,” katanya di Semarang, Minggu (18/3/2012).

Para wartawan Harian Semarang yang terkena PHK itu, Sabtu (17/3/2012), mengadakan pertemuan dengan pengurus AJI Kota Semarang.  Sekretaris AJI Semarang, Rofiudin, menambahkan pihaknya akan mendampingi ke-13 wartawan korban PHK ini mendapatkan hak-hak mereka. “Uang pesangon menjadi hak mereka yang telah bekerja memberikan karya kepada perusahaan,” tandas dia.

Seperti diketahui sebelumnya Harian Semarang milik pengusaha H Suwanto yang terbit sejak 2009, tanpa sebab yang jelas pada 28 Februari 2012 menghentikan operasionalnya, para karyawan diliburkan. Namun pada 12 Maret 2012 Harian Semarang terbit lagi dengan tampilan baru dan pengelola yang baru, sedang 13 wartawan lama di-PHK tanpa diberi surat pemberhentian dan uang pesangon.

Menurut Redaktur Pelaksana Harian Semarang yang juga terkena PHK, Sugayo,  saat berhenti operasional status karyawan tak jelas apakah dipecat atau tidak, sebab tak ada pemberitahuan sama sekali. “Ketika koran (Harian Semarang) terbit lagi nama saya dan beberapa teman lainnya tak tercantum dan tanpa mendapat uang pesangon,” ujar dia.

Sementara salah satu wartawan yang terkena PHK, Icwan, menyatakan telah bertemu membahas masalah uang pesangon dengan manajemen Harian Semarang, tapi belum ada penyelesaian. ”Kami hanya menuntut hak kami,” kata dia.

Terpisah Direktur Bisnis Harian Semarang, Agus Widyanto, ketika dikonfirmasi Solopos.com, mengatakan tak ada kewajiban memberikan pesangon karena status 13 wartawan kontrak putus.

”Jadi statusnya mereka bukan calon karyawan atau staf kantor, tapi sesuai perjanjian yakni karyawan kontrak putus selama dua tahun. Pada Maret lalu kontraknya sudah habis,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya