SOLOPOS.COM - (jilbabfarihatin.blogspot)

(jilbabfarihatin.blogspot)

Miangas (Solopos.com)–Uang kertas dan logam pecahan Rp 500 ke bawah ternyata tidak laku di wilayah perbatasan. Tidak ada barang yang dijual dengan harga dibawah pecahan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang-barang apapun yang dijual tidak ada yang dibawah Rp 1000 jadi minimal ya segitu. Makanya uang Rp 500 itu tidak laku,” ungkap Camat Kepulauan Miangas, Perbatasan Indonesia-Filipina, S.E Maarist ketika ditemui di Pulau Miangas, Minggu (27/6/2011).

Oleh karena itu, Maarist mengatakan masyarakat sebagian besar menukarkan uang pecahan Rp 500 ke bawah di pulau ini dengan pecahan baru. Maarist menambahkan, pada dasarnya masyarakat Pulau Miangas memerlukan bank untuk menabung dan melakukan transfer.

“Disini tidak ada bank, jadi jika mau ke bank harus ke Tahuna atau ke pulau yang merupakan kabupaten. Itu bisa ditempuh dengan kapal biasa selama 2 hari 2 malam. Jadi masyarakat kesusahan,” tutur Maarist.

Sebelumnya ditempat terpisah, Kepala Desa Pulau Marore Yenny Dalentang juga mengeluhkan hal yang sama. Bank sangat diperlukan diperbatasan.

“Susah juga jika tidak ada akses bank di perbatasan. Kami mohon kepada instansi berwenang agar bisa mendirikan bank diperbatasan,” tambahnya.

BI-KRI Sultan Nuku Bersih-Bersih Uang Lusuh Rp 158 Juta

Pada kesempatan yang sama Bank Indonesia (BI) melakukan clean money policy di kedua pulau tersebut. Bank sentral didampingi TNI AL KRI Sultan Nuku berhasil mengumpulkan uang tidak layak edar sebanyak Rp 158 juta.

“Uang tidak layak edar, uang lusuh dan yang ditukarkan sebanyak Rp 158 juta,” kata Kasir Madya Direktorat Peredaran Uang BI, Bambang Suprio, Minggu (26/6/2011).

Menurut Bambang, penduduk pulau Miangas yang paling banyak menukarkan uangnya dimana mencapai Rp 110 juta. “Sedangkan Pulau Marore sebanyak Rp 58 juta,” tambanhnya.

Operasi clean money policy dan pemberantasan uang palsu di perbatasan Indonesia-Filipina tepatnya di pulau Miangas dan Marore ini dilakukan pada 23-27 Juni 2011.

Operasi clean money policy sendiri merupakan kebijakan BI dimana sebagai bank sentral wajib menyediakan uang yang layak edar (layak digunakan) bagi masyarakat juga dilakukan.

Bentuk clean money policy bisa dilakukan dengan berbagai macam prosedur. Seperti membuka loket penukaran uang lusuh di loket BI atau perbankan. “BI juga menyediakan kendaraan untuk jasa penukaran uang kecil sekaligus melakukan clean money policy, baik di Jakarta dan atau Kantor BI di daerah,” terangnya.

Clean money policy itu dapat digambarkan secara sederhana yaitu tersedianya uang Rupiah yang layak edar di masyarakat. Dalam arti kata masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar dapat menukarkan ke BI ataupun ke perbankan (menyetorkan ke rekeningnya).

Sebelumnya BI mengungkapkan peningkatan peredaran uang palsu ternyata ‘didalangi’ oleh sindikat dalam negeri. BI mencatat peredaran uang palsu di Indonesia kembali menunjukkan peningkatan. Rata-rata temuan uang palsu hingga kuartal I-2011 tercatat dalam 1 juta bilyet uang asli BI menemukan 3 lembar uang palsu. Padahal per Februari 2011 kemarin bank sentral hanya menemukan 2 lembar uang palsu dalam 1 juta bilyet uang asli

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya