SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kiri) dan tersangka pengedar uang palsu di Wonogiri, Ts, (tengah) menunjukkan uang palsu yang diedarkan di Wonogiri, Kamis (31/12/2015). (Bayu Jatmiko A/JIBI/Solopos)

Uang palsu Wonogiri diberantas polisi.

Solopos.com, WONOGIRI– Jajaran Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pengedaran uang palsu, Kamis (31/12/2015). Pelaku ditangkap bersama barang bukti 250 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku adalah warga Gebang, Purworejo, Jawa Tengah,Ts, 43. Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, penyelidikan kasus peredaran uang palsu (upal) diawali dari munculnya informasi di surat kabar tentang ditemukannya uang palsu di Kantor Pos Wonogiri, bersamaan dengan momentum pilkada lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti. Kebetulan dari CCTV [Kantor Pos] terlihat orang yang diduga pelaku saat itu. Kami lakukan penyelidikan, sampai akhirnya kami berhasil memancing pelaku datang ke Wonogiri. Tadi sekitar pukul 10.00 WIB di depan SDN 1 Wonogiri kami berhasil menangkap pelaku,” kata dia saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis.

Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan uang yang diduga palsu tersebut dari seseorang berinisial J, warga Purwokerto. Ts mengatakan dirinya membeli uang palsu tersebut dengan harga jauh lebih murah dari nominal uang yang didapatkan.

“Satu ikat [Rp10 juta] harganya Rp4 juta. Saya beli 250 lembar, tapi baru 200 lembar saja yang saya bayar, sebesar Rp8 juta,” kata dia saat ditanya polisi.

Peredaran Upal

Kasatreskrim, AKP David Manurung, mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu tersebut tercetak cukup baik. Sepintas uang tersebut benar-benar menyerupai uang asli.

“Untuk itu butuh saksi ahli untuk memastikannya,” kata dia. Pihaknya juga masih menyelidiki alasan pelaku mengedarkan uang tersebut ke Wonogiri. Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 KUHP juncto pasal 26 ayat 2 UU No. 7/2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp50 miliar.

Sebelumnya diberitakan pada pertengahan Desember, petugas Kantor Pos Wonogiri menerima 10 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Manajer Pelayanan Kantor Pos Wonogiri, Ariska, mengatakan petugas kasir menerima tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Dua hari berikutnya petugas kasir kembali mendapatkan dua lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu. “Setelah dimasukkan mesin pengecek uang, terdengar bunyi alarm,” kata dia belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya