SOLOPOS.COM - Tersangka saat di dimintai keterangan oleh polisi, Kamis (9/5/2013). (Harian Jogja/JIBI/Ujang Hasanudin)

Tersangka saat di dimintai keterangan oleh polisi, Kamis (9/5/2013). (Harian Jogja/JIBI/Ujang Hasanudin)

GUNUNGKIDUL—Aparat Kepolisian Sektor Ponjong membekuk tersangka pembuat sekaligus pengedar Uang palsu (Upal) di Perbatasan Ponjong Gunungkidul-Wonogiri Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013) sore.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Tersangka bernama Yayan Wahyu Hermawan, 34, warga Kecamatan Rongkop ditangkap saat membeli rokok. Polisi juga menyita 24 lembar upal pecahan dua puluh ribu, mesin printer dan setrika untuk menggandakan uang.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga di ponjong yang meraca curiga setelah melihat gelagat tersangka karena membeli roko di beberapa warung yang berdekatan.

Uang yang digunakan pun sama yaitu pecahan 20 ribu. Polisi pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi dan mencari tersangka yang sudah berada di perbasan Ponjong-Wonogiri. “Saat kita tangkap ada ada 24 lembar pecahan 20 ribuan dalam dompetnya,” katanya, Kamis (9/5)

Sembilan bungkus rokok dan uang asli hasil pembelian rokok dengan upal pun ikut disita disita polisi. Dari hasil pemeriksaan, ujar Suhadi, tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura sebagai pembeli menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja. Dengan menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki alat money detector atau pendeteksi uang palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya