SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Uang palsu (upal) dibuat di Semarang, namun pengedarannya dikendalikan dari LP Kerobokan, Bali.

Semarangpos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah. Kendati upal itu dibuat dan diedarkan di Semarang Raya, pengendali pembuatan dan pengedarannya berada di balik jeruji besi, LP Kerobokan, Bali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016, Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang [anggota] jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Pengungkapan kasus uang palsu Semarang itu, menurut Agung Setya, berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Kabupaten Semarang. Jaringan pengedar upal Semarang itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Bali.

“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali,” katanya.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan sejak Kamis (6/10/2016) hingga Jumat (7/10/2016) dini hari di lokasi berbeda-beda di Semarang dan sekitarnya. Keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu, hingga pengendali peredaran upal Semarang tersebut.

“Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu,” terangnya.

Tersangka pertama dari keempat anggota jaringan pengedar uang palsu itu adalah  HH, 39, yang berperan sebagai penjual upal pecahan Rp100.000-an dengan perbandingan 1:3. Lalu ada SV, 26, yang berperan sebagai pengendali pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya, AH, yang berada di LP Kerobokan, Bali. AH menghuni LP Kerobokan juga karena kasus upal. Selanjutnya adalah S, 48, kurir sekaligus pengawas pembuatan upal, dan  MS, 32, orang yang bertanggung jawab atas setting warna saat pencetakan upal.

Dalam penangkapan keempat tersangka kasus uang palsu Semarang itu, para polisi dari Mabes Polri juga merampas sejumlah barang bukti kasus yang, antara lain 1. 450 lembar uang palsu pecahan Rp100.000-an, serta ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong. Dirampas pula sebagai barang bukti kasus upal tersebut peralatan sablon, komputer, printer, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun terakhir.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka kasus uang palsu Semarang itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 7/2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya