SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Uang palsu diedarkan kakek-kakek nerusia 125 tahun di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Ariyo Tedjo Warno, kakek-kakek berusia 125 tahun yang terbukti mengedarkan uang palsu berjenis dolar dan euro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016), lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sudah berusia lanjut. Selain itu, kata dia, terdakwa kooperatif dan sopan selama mengikuti persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa manyatakan menerima.

Eyang Ariyo ditangkap Polrestabes Semarang Juni 2016 dengan barang bukti uang palsu dolar dan euro. Kakek-kakek kelahiran 27 Juli 1891 tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah SPBU di kawasan Sawah Besar, Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya