SOLOPOS.COM - UPAL--Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja menunjukkan barang bukti berupa upal senilai Rp140 juta di Mapolres Klaten, Senin (16/4/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

UPAL--Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja menunjukkan barang bukti berupa upal senilai Rp140 juta di Mapolres Klaten, Senin (16/4/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Aparat Polres Klaten berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu (upal) senilai Rp140 juta yang melibatkan empat orang tersangka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Senin (16/4), menyebutkan empat tersangka dalam sindikat pembuatan upal itu adalah Rejo Wiyono, 63, Warga Talang, Banaran, Grogol, Sukoharjo; Khusen Wiji Sumpeno, 54, warga Tangsang, Gemantar, Selogiri, Wonogiri; Mulyanto alias Sambeng, 32, warga Saren, Singosari, Mojosongo, Boyolali; dan Muhdi, 52, warga Karanglo, Kadirejo, Karanganom, Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Proses pembuatan upal tersebut berada di dua lokasi berbeda yakni di rumah kontrakan Mulyanto di Desa Gentongan, Kecamatan Kalikotes, Klaten dan rumah Khusen Wiji Sumpeno di Wonogiri.

Penyablonan gambar pahlawan WR Supratman, gambar pulau di Indonesia, dan angka nomina Rp100.000 pada kertas dilakukan di rumah kontrakan Mulyanto. Setelah disablon, kertas tersebut disemprot cairan yang terbuat dari bahan campuran photosol, minyak goreng, fosfor warna, dan bahan lain agar permukaan kertas menjadi lebih kasar.

Hasil sablonan itu selanjutnya dibawa ke rumah Khusen di Wonogiri untuk dicetak menggunakan printer. Sebelum dicetak, upal itu didesain terlebih dahulu oleh Muhdi menggunakan laptop. Pemasangan pita pengaman dan pengguntingan upal dilakukan Khusen. Selanjutnya, uang itu diedarkan oleh Rejo Wiyono.

“Upal itu dibuat 90% menyerupai aslinya. Perbedaannya terletak pada pemasangan pita pengaman yang kurang rapi dan kertasnya sedikit lebih tipis. Tapi kalau tidak teliti, seseorang bisa mudah tertipu,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Beruntung upal itu belum sempat diedarkan Rejo Wiyono. Dirinya akhirnya ditangkap polisi saat berusaha mengedarkan upal tersebut di kawasan Jolotundo, Jatinom, Klaten pada Jumat (13/4/2012) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia menawarkan upal senilai Rp1 juta dengan harga Rp500.000. “Saya baru kali ini menjualnya. Belum sempat laku sudah ketahuan polisi,” ujar Rejo kepada wartawan.

Setelah menangkap Rejo, polisi mengembangkan penyelidikan untuk membongkar sindikat pembuatan upal itu. Polisi lalu menangkap tiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa upal senilai Rp140 juta, laptop, printer, setrika, kompresor, pita pengaman warna emas, kertas jenis letto, layar sablon, ¼ liter minyak goreng, dua kaleng tinta sablon, satu kaleng photosol, pengering rambut, fosfor warna, dan ponsel merk Cross.

Para tersangka dijerat dengan pasal 245 dan 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya