SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Uang palsu (upal) di Batang dipangkas peredarannya oleh polisi setempat.

Semarangpos.com, BATANG — Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran uang palsu di daerah setempat.  Seorang pelaku ditangkap dan dan uang palsu yang nilainya setara dengan Rp4 juta dirampas sebagai barang bukti.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat (4/8/2017), mengatakan bahwa tersangka SB, 39, warga Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, DKI Jakarta ditangkap polisi setelah membeli rokok dan minuman suplemen dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000. “Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari pemilik warung yang curiga terhadap uang yang dibayarkan oleh tersangka,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Juli Agung Pramono yang didampingi Kepala Polsek Tulis AKP I Wayan Sono mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku telah membeli sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan palsu lima puluh ribuan di warung Suparno, 45, warga Kecamatan Tulis. Selanjutnya, kata dia, pelaku juga membelanjakan uang palsu itu untuk membeli minuman suplemen di sebuah warung milik Kastumi, 40, dan Wiji di Kecamatan Kandeman.

“Pemilik warung, Suparno yang merasa curiga bahwa uang yang dibelanjakan oleh pelaku adalah palsu berusaha membuntuti tersangka. Setelah dekat dengan pelaku, kami berteriak dan pelaku pun kabur masuk ke dalam kebun tebu,” katanya.

Ia mengatakan polisi yang mengetahui kasus itu kemudian melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar dari kebun dan ditangkap. “Berdasar pengakuan pelaku, uang palsu itu dibuat dan diedarkan sendiri. Dari tangan tersangka, kami menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu dari pemilik warung Rp298.000, 81 lembar fotocopy uang menyerupai uang asli pecahan Rp50.000 belum dipotong, dan printer merek Canon,” katanya.

Polisi, kata dia, juga merampas kertas HVS, tinta, dan selembar uang asli Rp50 ribu sebagai master pencetak, dan satu unit motor Yamaha Mio. Ia mengatakan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 244, 245 KUHP dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus itu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya