SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Uang palsu ratusan juta rupiah berhasil disita polisi Magelang.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyita uang palsu Rp450 juta dari dua tersangka Juwaldi Yuwono,55, dan Ngadiyono,51, warga Parakan, Kabupaten Temanggung.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Rabu (25/11/2015), mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat. Ia mengatakan semula Polres Magelang menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Terminal Secang bakal terjadi transaksi jual beli uang palsu.

Ia menyebutkan dari tangan kedua pelaku disita satu karung berisi 3.859 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam 43 bundel. Kemudian1.174 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dalam 39 bundel. Selain itu, disita sembilan kertas putih berbentuk amplop, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

“Saat ini kami masih mencari Sam, T dan S. Ketiganya menjadi buronan kami,” katanya.

Kapolres mengatakan uang palsu tersebut memiliki ciri khusus yakni kertas tidak bagus, nomor serinya sama dan tidak ada hologramnya.

Ia menuturkan perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 36 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian, pasal 36 ayat (3) UURI No 7 tahun 2011, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka Juwaldi mengaku awalnya ada orang Kalimantan yang datang ke Parakan meminta bantuan untuk mencarikan uang palsu.

Kemudian Juwaldi menghubungi rekannya Ngadiyono. Selanjutnya Ngadiyono memesan uang palsu tersebut pada Sam warga Kudus.

“Setelah janjian uang dikirim langsung ke sini. Uang itu, rencananya akan digunakan untuk Pilkada di Kalimantan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya