SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Uang palsu digunakan PNS Sragen saat membeli ayam.

Solopos.com, SRAGEN Penyidik Polres Sragen menyerahkan Sunardi Umar Khamdan, tersangka pengedar uang palsu (upal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (7/9/2015). Pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengairan Kecamatan Gondang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen itu akan menjadi tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan warga Dusun Paldaplang, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen itu diserahkan bersama barang bukti senilai Rp500.000. Upal itu terdiri atas tiga lembar Rp100.000 dan empat lembar Rp50.000.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini menandai penanganan kasus ini diambil alih Kejari Sragen. Secepatnya akan kami susun berkas dakwaan supaya bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Hanung saat ditemui wartawan di kantornya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara bila kasusnya terbukti di pengadilan. Dia dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 36 juncto ayat (1), (2), dan (3) tentang Pengedaran dan atau Menyimpan Uang yang Diduga Palsu. Dia juga dijerat UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.

“Dalam UU No. 7/2011 disebutkan adanya denda maksimal Rp50 miliar,” terang Hanung.

Sunardi memperoleh upal dari orang yang mengaku dari Semarang saat keduanya bertemu di Terminal Pilangsari Sragen. Dia menukarkan uang asli Rp1,9 juta dengan upal senilai Rp3,8 juta. “Jadi perhitungannya 1:2. Dengan uang asli Rp100.000, dia bisa mendapat upal Rp200.000,” kata Hanung.

Saat menjalani pemeriksaan di Kejari, Sunardi mengaku tiga kali menggunakan upal itu untuk jual beli. Pada transaksi pertama dan kedua, dia berhasil mengelabui pedagang di Pasar Bunder.

“Saat akan membeli ayam potong, baru ketahuan uang yang saya gunakan itu palsu,” ujar Sunardi yang mengaku terpaksa mengedarkan upal karena terdesak kebutuhan ekonomi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya