SOLOPOS.COM - Kapolsek Depok Timur AKP Andrey Valentino dan Kanit Reskrim Iptu Alfano Ramadhan menunjukkan uang palsu yang disita oleh petugas Polsek Depok Timur, Senin (15/8/2016). Pelaku mengedarkan dan uang palsu tersebut secara online dan dijuar hingga kota jakarta dan Bandung. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Uang palsu diotaki pelajar SMK

Harianjogja.com, SLEMAN — Petugas Kepolisian Sektor Depok Timur berhasil mengungkap kasus pembuat uang palsu (upal). Sindikat yang diotaki oleh seorang pelajar SMK dari Semarang ini memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50. 000, dan Rp100.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni masing-masing IA, 16 warga Semarang, Jawa Tengah, DA, 20, serta AR, 18 warga Sleman. Para sindikat pembuat upal ini sudah kurang lebih tiga sampai empat bulan yang lalu dengan mengedarkan via online.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Alvano Ramadhan didampingi Kapolsek Depok Timur AKP Andrey Valentino menyampaikan temuan ini berawal dari laporan warga yang menerima upal setelah menjual rokok. Tersangka panik setelah pedagang mengetahui AR dan DA membeli rokok dengan uang palsu. Dengan bermodalkan menangkap kedua pelaku melalui pengembangan di lapangan polisi akhirnya dapat menangkap otak pelaku pembuatan upal yakni IA di Kota Semarang.

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan upal sejumlah Rp93 juta rupiah dengan beberapa pecahan mata uang. Selain itu barang bukti yang ikut diamankan selain upal adalah alat pencetak uang atau printer, alat untuk sablon, serta uang kertas yang belum terpotong

Menurut keterangan tersangka, ia belajar membuat upal dari internet secara otodidak, serta dari tangan pelaku upal yang sudah dibuat berhasil diedarkan di beberapa kota seperti Jogjakarta, Bandung, dan Jakarta. Pelaku menggunakan kertas jenis HVS dan kertas roti untuk membuat upal, serta dengan menggunakan alat sablon untuk menambahkan beberapa tekstur yang ada di upal.

Upal buatan pelajar siswa SMK ini memang sepintas sangat mirip dengan uang asli, tetapi jika dilihat lebih seksama akan terlihat perbedaan pada bagian tanda airnya dan teksturnya yang cenderung lebih halus.

“Pelaku menjual upal melalui media online facebook dengan perbandingan satu banding tiga, yakni uang asli sebesar Rp1 juta akan ditukar dengan upal Rp3juta,” ujarnya.

Selama melancarkan aksinya dalam kurun waktu beberapa bulan, sindikat tersebut telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp6 juta-Rp7 juta. Dari hasil penjualan tersebut menurut pelaku digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari atau jajan dan digunakan untuk modal membeli sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak upal.

Dengan demikian atas perbuatannya, pelaku DA dan AR akan dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta pasal 26 ayat 1 jo pasal 36 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Sedangkan untuk IA karena masih dibawah umur akan disangkakan pasal yang sama namun dengan berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak kama IA dititipkan di Dinas Sosial.

“Karena IA masih dibawah umur maka  akan diterapkan sistem peradilan anak kepada pelaku, namun untuk pasal yang dikenakan sama,” tegas Alvano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya