SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan uang palsu milik J yang dikubur di dalam tanah belakang ruamhnya. (polrespacitan.com)

Uang palsu Pacitan diedarkan warga Tegalombo yang menguburkan uang palsunya di belakang rumah.

Madiunpos.com, PACITAN — Polisi Polsek Arjosari, Pacitan Sabtu (13/2/2016), mencokok warga Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur (Jatim) berinisial J, 49, yang disangka mengedarkan uang palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari polrespacitan.com, Minggu (14/2/2016), penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari pengedar uang palsu berinisial M yang sehari sebelumnya telah ditangkap. Pelaku M mengaku mendapat uang palsu dari J.

Berdasarkan keterangan M, polisi Unit Reskrim dan Tim Buser Reskrim Polsek Arjosari melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah J, Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung, J kala itu tidak berada di rumah.

Upaya polisi diulang setelah polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan J sudah pulang ke rumahnya, di Desa Tegalombo, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi langsung menangkap lalu membawanya ke Mapolsek Arjosari.

Setelah interogasi dilakukan, J pun diklaim polisi mengaku bahwa ia masih menyimpan uang palsu di rumahnya dengan jumlah setara Rp1.300.000. Uang palsu itu berupa pecahan Rp100.000-an dengan jumlah 13 lembar.

Uang palsu itu disimpan dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam dan ditimbun di dalam tanah yang berada di belakang rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan kantong plastik hitam yang berisi 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000-an itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya