SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang Palsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Uang palsu ratusan juta rupiah berhasil disita polisi Magelang.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyita uang palsu Rp450 juta dari dua tersangka Juwaldi Yuwono,55, dan Ngadiyono,51, warga Parakan, Kabupaten Temanggung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Rabu (25/11/2015), mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat.

Dalam penyelidikan dan penyidikan petugas berhasil menguntit kedua pelaku yang naik sepeda motor dengan nomor polisi AA 4683 TN membawa karung warna putih.

Setelah sampai di daerah Tugu Kuning, Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, keduanya dihentikan.

Ia menyebutkan dari tangan kedua pelaku disita satu karung berisi 3.859 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam 43 bundel. Kemudian1.174 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dalam 39 bundel. Selain itu, disita sembilan kertas putih berbentuk amplop, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

“Saat ini kami masih mencari Sam, T dan S. Ketiganya menjadi buronan kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya