SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/SOLOPOS/dok)

Uang palsu Gunungkidul masuk dalam tahapan pemeriksaan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat berjanji pihaknya akan memproses kasus pengedaran uang palsu (upal) yang dilakukan oleh anggota Ditshabara Polda DIY Kompol Maryadi.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

(Baca Juga : UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Kapolda Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Polisi Pengedar Upal)

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan hingga hari ini pihaknya masih mendalami peran dari anggota perwira menengah polisi tersebut. Akan diselidiki apakah yang bersangkutan memiliki jaringan dalam mengedarkan upal.

“Kasus ini diproses pidana umum. Penyidikan dilakukan oleh Polres Gunungkidul namun sepenuhnya kami membackup,” ujar dia, Kamis (20/10/2016)

Ia menambahkan, saat ini untuk yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian keterlibatan tersangka dan dari mana tersangka mendapatkan upal masih dalam pendalaman.

Sebelumnya pada hari Selasa (18/10/2016) perwira polisi tersebut ditangkap oleh jajaran reserse dan kriminal Polres Gunungkidul karena kedapatan mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Kemudian saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka tersebut juga didapati menyimpan uang palsu sejumlah Rp71 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya