SOLOPOS.COM - Uang palsu (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Uang palsu Gunungkidul diedarkan seorang anggota polisi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Anggota Polda DIY berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) tertangkap mengedarkan uang palsu (upal) di Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia kini mendekam di tahanan Polres Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi yang diketahui bernama Maryadi itu tertangkap petugas kepolisian pada Selasa (18/10/2016). Ia dilaporkan mengedarkan uang palsu di sejumlah warung yang menjual minuman dan rokok.

(Baca Juga : INFO TERKINI : Oknum Polisi Polda DIY Edarkan Uang Palsu untuk Beli Rokok)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo mengatakan kepada polisi Maryadi mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang.

Orang tersebut membeli kayu dari Kompol Mayadi. Pembayaran kayu menggunakan uang palsu. Namun Mustijat enggan membuka latar belakang penyetor uang palsu yang diklaim tersangka.

“Kalau tersangka katanya punya bisnis kayu. Transaksi jual beli kayu itu pakai uang palsu,” imbuhnya lagi.

Polres Gunungkidul kini menetapkan Kompol Maryadii sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang No.7/2011 tentang mata uang. Ia kini mendekam di tahanan Polres.

Selain menjerat tersangka dengan sanksi pidana, jajara Satreskrim juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda DIY.

“Secara poses hukum atau pidana jalan, pelanggaran etik sebagai polisi juga dilaporkan ke Propam,” tuturnya lagi.

Mustijat mengklaim, latar belakang tersangka sebagai perwira menengah kepolisian tidak akan mempengaruhi kinerja polisi menyidik perkara ini. Ia berjanji Polres Gunungkidul bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, apakah itu anggota polisi atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya