SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos)

Uang Palsu Gunungkidul masih dalam tahapan pemeriksaan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Peredaran uang palsu (upal) di Gunungkidul melibatkan banyak pemain. Polisi menambah jumlah tersangka peredaran upal menjadi tiga orang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

(Baca Juga : UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Warga Trauma Bertransaksi dengan Uang Pecahan Rp100.000)

Polres Gunungkidul menetapkan dua perempuan berinisial R dan SM masing-masing berusia 51 tahun, terkait peredaran uang palsu di Gunungkidul. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran uang yang dilakukan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Maryadi.

Anggota Polda DIY itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka peredaran upal di wilayah Panggang, Gunungkidul.

“Kedua tersangka [R dan SM] adalah warga DIY, salah satunya warga Sleman,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo, Selasa (25/10/2016).

Dua tersangka kini mendekam di tahanan Polres. Menurut Mustijab, kedua tersangka diindikasikan sebagai penyetor uang palsu ke Kompol Maryadi. Oleh Maryadi, sebagian uang palsu dibelanjakan ke sejumlah warung di Panggang, untuk mendapat kembalian uang asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya