SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali (tengah) bersama jajarannya menunjukkan lembaran uang palsu. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung menyita uang palsu (upal) dengan nilai setara puluhan juta rupiah dari lima tersangka pembuat dan pengedar upal. Uang palsu itu dibikin residivis asal Semarang untuk memenuhi pesanan pasangan suami istri (pasutri) asal Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019), mengatakan para tersangka tersebut adalah DH dan AR warga Semarang, pasangan suami isteri SN dan SM warga Temanggung, dan SB warga Magelang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kasus itu, menurutnya bermula dari laporan warga yang menerima enam lembar upal pecahan Rp50.000 dari tersangka SN. Uang tersebut digunakan SN untuk membeli sayuran dan buah-buahan di Pasar Medono, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Perkara itu selanjutnya ditangani Polsek Pringsurat. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah pasangan SN dan SM di Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Di tempat itu, polisi menemukan 265 lembar upal pecahan Rp50.000, 69 lembar upal pecahan Rp20.000, satu lembar kertas plano pecahan Rp100.000. Semuanya uang palsu. Jumlah totalnya setara dengan Rp15,13 juta.

Polisi lalu mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni DH, SB, dan AR di Temanggung dan diketahui otak pembuat upal itu adalah DH yang merupakan residivis kasus upal. Dalam membuat upal, DH dibantu oleh AR.

DH selanjutnya menunjukkan tempat pembuatan upal itu di rumah kontrakannya, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut didapat satu lembar upal pecahan Rp100.000 milik SB, 263 lembar upal pecahan Rp100.000 atau setara Rp26,3 juta, 197 lembar upal pecahan Rp50.000 atau setara Rp9,85 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor H 4099 QZ milik DH dan printer.

Dipaparkan Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, masing-masing tersangka memiliki peran masing-,masing dalam komplotan pembuat uang palsu itu. SM dan SN memesan upal dan mengedarkannya, SB merupakan makelar penghubung DH dan SM, DH adalah pembuat sekaligus pengedar upal, dan AR membantu DH membuat upal.

Ali menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan para tersangka terkoneksi dengan jaringan pengedar upal di atasnya,” katanya.

Tersangka DH mengaku membuat uang palsu atas pesanan dari pasangan suami istri SM dan SN sejumlah Rp50 juta. Namun saat ditangkap, upal yang sudah dibuat baru Rp36,150 juta. Lainnya masih dalam proses pembuatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya