Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi jual beli handphone yang menggunakan uang palsu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada empat tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu yakni Aditiya Aji, 32, Nurfina Mawaddah, 25, Aan Prasetiawan, 31, dan Ina Sukmawati.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Para pelaku, lanjutnya, mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang. Bahkan, pelaku juga sempat berniat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dengan cara menjualnya secara online atau melalui media sosial.
“Berdasarkan pemeriksaan di Polres Temanggung, mereka [tersangka] sanggup mencetak uang palsu Rp10-19 juta setiap malamnya,” jelas Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/7/2022).
Tak hanya itu, pihaknya saat ini sedang mendalami dengan berkordinasi ke Polda di wilayah lain. Hal ini dikarenakan tersangka tidak hanya menawarkan uang palsu yang diproduksi di wilayah Jateng, namun provinsi lain.
Baca juga: Josss! Polisi Temanggung Tangkap Pasutri Kediri Pembuat Uang Palsu
“Prediksi kami, pelaku sudah sembilan bulan beroperasi [membuat uang palsu]. Saat ini kami sedang koordinasi dengan Polda lain, terutama di wilayah luar Jawa karena pengakuan pelaku juga mengirim ke luar Jawa,” ujarnya.
Djuhandani mengaku pengungkapan peredaran uang palsu di Temanggung ini berawal dari transaksi pembelian handphon merek Oppo A53 di Taman Kali Progo, Dusun Papowan, Kelurahan Madureso, Kabupaten Temanggung, Senin (11/7/2022) lalu. Saat itu pelaku membeli handphone seharga Rp1.550.000 dengan pecahan uang asli dan palsu.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Adyitia Aji dan Nurfina Mawaddah di Kabupaten Magelang, Selasa (12/7/2022). Sedangkan tersangka Aan Prasetiawan dan Ina Sukmawati diringkus di Kabupaten Kediri pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Waduh! Puluhan SD di Temanggung Kekurangan Siswa
Djuhandani menyebut tersangka merupakan pembuat uang palsu. Uang palsu yang telah diproduksi itu kemudian diedarkan oleh orang-orang suruhannya.
“Jaringan ini secara manual [pengedaran tidak online]. Pencetakan di Temanggung. Mereka mencetak uang palsu Rp3 juta, kemudian dijual Rp1 juta,” ungkap dia.
Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ada 1.223 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 atau senilai Rp 61.150.000, 303 lembar pecahan uang palsu Rp100.000 atau senilai Rp30.300.000, 1 sepeda motor Honda, 4 Buah handphone, berbagai perlengkapan percetakan uang palsu dan 2 buah dompet.
Keempat tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU No.7/2011.