SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Uang palsu ternyata diperjualbelikan secara online, warga Semarang salah seorang konsumennya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Fizdu Birrahman, 25, warga Ngaliyan, Kota Semarang diringkus ditangkap polisi karena kedapatan memiliki uang palsu. Upal itu diperolehnya dengan cara membeli secara online atau dalam jaringan (daring) Internet.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fizdu Birrahman, Kamis (21/7/2016), ditahan di Mapolsek Semarang Tengah bersama dengan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dirampas polisi darinya sebagai barang bukti.

Perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah tersangka membeli pesawat telepon seluler dengan uang palsu tersebut. “Sudah dipakai untuk membeli ponsel dengan harga Rp900.000,” katanya.

Fisdu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang melalui media jejaring sosial Facebook. Setelah memperoleh penjual uang palsu tersebut tersangka bertransaksi dengan penjualnya di depan Kampus Udinus Semarang. “Rp1 juta dapat uang Rp4 juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000,” katanya.

Transaksi pembelian ponsel dengan uang palsu tersebut diendus polisi. Tersangka akhirnya diringkus di rumahnya meskipun sempat membuang uang palsu yang masih dimilikinya itu. Kondisi fisik barang bukti uang palsu tersebut terlihat sangat jelas perbedaannya dengan uang asli.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya