SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) dalam Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA – Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan baru akan mendapatkan kembali uangnya pada Maret 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara BUMN Erick Tohir.

Menurut Erick, dalam upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pemerintah merancang pembayaran tunggakan klaim dilakukan mulai akhir Maret 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami berkoordinasi dengan Kemekeu [Kementerian Keuangan], dan Otoritas Jasa Keuangan untuk solusi terbaik [masalah Jiwasraya]. Kami ingin ada pencarian akhir Maret, kalau bisa lebih cepat. Kami harapkan tim bekerja profesional dan transparan, salah satunya lewat upaya pembentukan holding asuransi," kata Erick di DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Korban Virus Corona Bisa Sembuh Tanpa Vaksin, Ini Kuncinya

Erick tidak merinci skema yang disiapkan agar nasabah mendapatkan kembali uang yang mereka tanam di asuransi milik negara tersebut kembali. Meski begitu, dia meyakini holding menjadi solusi paling tepat untuk mengembalikan uang miliki nasabah.

Berdasarkan data data terakhir yang dimiliki Kementerian BUMN, nilai bayar klaim menunggak di Jiwasraya mencapai Rp16 triliun. Selain itu perusahaan harus menambah modal sebanyak Rp28 triliun untuk mencapai solvabilitas sesuai ketentuan sebesar 120%.

Dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihak yang paling bertanggung jawab atas gagal bayar polis seperti kasus Jiwasraya atau perusahaan asuransi lainnya adalah pemegang saham.

Jika Benar Senjata Biologi China, Virus Corona Tak Bisa Masuk Indonesia?

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyebutkan regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi industri. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar  adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya