Jakarta–Meski kasus mafia pajak Gayus Tambunan sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu, namun Mabes Polri ternyata baru saja menyita uang milik mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III/A itu pekan lalu.
“Kalau tidak salah (disita) hari Kamis atau Jumat,” kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Pia Nasution, saat dihubungi, Selasa (15/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Uang senilai Rp 60 miliar itu disita di safety box milik Gayus di Bank Mandiri, Jakarta. Uang itu kini disimpan oleh Dir III Mabes Polri. Uang yang didapat dari setoran sejumlah perusahaan-perusahaan ‘langganan’ Gayus tersebut, akan dijadikan barang bukti pada persidangan nanti.
Pada awal Juni, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi memastikan akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada dalam daftar perusahaan yang dipegang Gayus. Beberapa di antaranya adalah perusahaan Grup Bakrie yakni PT Bumi Resources, PT KPC, dan Arutmin. Pihak Bumi Resources dan pihak keluarga Bakrie mengaku perusahaannya bersih.
Empat perusahaan lainnya yang sudah dan akan diperiksa yakni PT Indocement, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Exelcomindo atau kini bernama XL Axiata.
Saat dikonfirmasi, Indocement mengaku telah menjalankan pajak sesuai prosedur. Perusahaan semen ini pun siap diperiksa Polri. Sedangkan XL mengaku tidak pernah berurusan dengan Gayus.
dtc/ tiw