Semarangpos.com, SEMARANG — Jaksa penuntut umum menyebut uang dugaan hasil korupsi dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengalir ke sejumlah pejabat instansi vertikal di kabupaten tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton dengan terdakwa mantan direktur Teguh Imanto dan wakil direktur Agus Bambang Suryadana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi ketika terdakwa memberikan tambahan penghasilan berupa insentif manajerial kepada para pegawai yang menduduki jabatan struktural di rumah sakit tersebut. Atas pemberian insentif tersebut, kata dia, ternyata tidak diterimakan sepenuhnya, namun dipotong dan disimpan dalam rekening di bagian keuangan sebagai dana peningkatan pelayanan.
“Total dana potongan yang dilakukan selama periode Januari 2014 hingga November 2016 tersebut terkumpul hingga Rp5,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara tersebut.
Dana tersebut antara lain mengalir ke oknum pegawai instansi vertikal di Kabupaten Pekalongan Rp120 juta. Selain itu, terdapat pula pemberian kepada oknum pejabat daerah dan ASN di lingkungan pemda yang besarnya mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa didakwa telah merugikan negara hingga Rp4,2 miliar. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya