SOLOPOS.COM - Kajari Sragen menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka kasus korupsi RSUD Sragen 2016, Rabu (4/3/2020). (M. Khodiq Duhri/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Uang senilai Rp2,016 miliar yang dikembalikan Rahardian Wahyu, salah satu tersangka korupsi RSUD Sragen ditunjukkan ke publik. Uang itu ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Rabu (4/3/2020).

RW merupakan tersangka korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen. Uang pecahan Rp100.00 ditumpuk di meja untuk diperlihatkan kepada publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beli Masker!

Uang senilai Rp2,016 miliar itu jika dibelikan masker bisa untuk membantu mengatasi kelangkaan masker di Indonesia. Maklum, setelah munculnya kasus virus corona yang terkonfirmasi di Indonesia, masker ramai diburu dan di beberapa tempat mengalami kenaikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Turis Asal China Di Bali Ogah Pulang Karena Corona

Dengan uang sebanyak itu, bisa dibelikan masker lebih dari 2 juta lembar, tepatnya 2.016.000 lembar masker. Jumlah itu didapat jika harga normal masker adalah Rp1.000 per lembar.

BPJS

Bukan hanya itu, uang korupsi RSUD Sragen tersebut juga bisa untuk membantu iuran para peserta BPJS Kesehatan kelas III yang mengalami kenaikan. Seperti yang sudah dketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp25.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.

Pria Ini Punya 4 Istri & 16 Selingkuhan Hidup Rukun Serumah

Dengan iuran Rp42.000 per bulan, maka uang senilai Rp2,016 miliar bisa untuk membayar 2.000 peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk 24 kali iuran alias selama dua tahun.

Tentu itu hanya andai-andai. Kini, uang korupsi RSUD Sragen itu telah dikembalikan ke negara Rahardian dan dua tersangka lain telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.017.000.000 lewat korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen.

Pedagang Asongan: Masker Selembar Rp10.000, Alhamdulillah Laris

Rahardian merupakan pengusaha dan orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi RSUD Sragen 2016. Sebelumnya, ia telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, Rabu (12/2/2020).

Rahardian ditahan mulai Kamis (27/2/2020). Keduua tersangka lain adalah mantan Direktur Umum RSUD Sragen, Djoko Sugeng, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut, Nanang Y.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya