SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, REMBANG — Polda Jawa Tengah dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Dinas Perhubungan Rembang, Kamis (4/10/2018), berhasil menyita uang Rp21,2 juta dan empat buku tabungan beserta kartu ATM milik oknum pegawai Dishub setempat.

“Uang yang terkumpul bisa berkembang karena kegiatannya diduga dilaksanakan sejak tahun 2013,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmadja dihubungi Kantor Berita Antara dari Kudus, Jateng, Sabtu (6/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni telepon genggam milik oknum pegawai berinisial SA sebagai master uji dan W sebagai bendahara juga ikut diamankan, beserta dokumen terkait pendaftaran, pembayaran dan pengujian kendaraan. Selain itu, kata dia, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungutuan liar.

Kedua oknum pegawai Dishub Rembang yang berinisial SA dan W yang tertangkap tangan pada Kamis (4/10) pukul 11.30 WIB itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Rembang untuk dimintai keterangannya. Tim Polda yang melakukan OTT juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, sebanyak tujuh orang di antara mereka adalah pegawai Dishud Rembang dan tiga orang merupakan pemohon uji KIR.

OTT tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pungli (korupsi) yang dilakukan pejabat uji kelaikan kendaraan (KIR) Dishub Kabupaten Rembang terkait pendaftaran dan pelaksanaan KIR kendaraan angkutan orang dan barang. Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik Polda Jateng melakukan observasi pada lokasi guna mematangkan kebenaran informasi dan Kamis (4/10) di gedung uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang terdapat 37 kendaraan melaksanakan KIR baik berkala maupun baru.

Dalam pembayaran uji oleh pemohon tidak dilakukan pada loket kasir melainkan langsung kepada master uji berinisial “SA” dengan nominal bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk setiap kendaraan, jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang No. 6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. “Kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran, meskipun belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji, karena pembayaran masih disimpan oleh Master Uji [SA],” ujarnya.

Sementara itu, tarif resmi sesuai perda, untuk kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 0 kg-5.000 kg biayanya Rp59.500, kendaraan dengan JBB antara 5.001 kg-10.000 kg biayanya Rp61.500, dan kendaraan dengan JBB di atas 10.000 kg biayanya Rp.64.500 yang masing-masing terdapat beberapa item perincian pembayarannya mulai dari retribui, buku uji, stiker samping hingga uji emisi.

Atas dasar observasi tersebut, Kamis pukul 11.30 WIB, tim penyelidik melakukan operasi tangkap tangan, terhadap Master Uji (SA) dan Kasir/ Bendahara Pembantu (W) beserta sejumlah barang bukti. Tim Polda Jateng juga masih memperdalam aliran pembagian uang hasil pungutuan liar tersebut ke Pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya.

Selain itu, pemohon KIR dalam kurun waktu sebelumnya juga akan dilakukan pemeriksaan, termasuk pihak-pihak terkait dan penyitaan barang bukti terkait. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal lainnya, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal lainnya, yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta rupiah.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupateb Rembang Suwarno ketika dimintai konfirmasinya mengakui tidak mengetahui secara pasti tentang OTT tersebut. “Maklum saja, saya menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Pati baru empat hari sehingga belum menguasai secara penuh,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan uji kelaikan kendaraan (KIR) pasca OTT dari Polda Jateng, kata dia, untuk sementara tidak dioperasikan karena belum ada pegawai yang memiliki sertifikasi sebagai tim penguji. Jika ada yang melakukan pengujian kendaraan, maka dialihkan ke daerah lain yang siap menggelar uji KIR.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya