SOLOPOS.COM - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, menangis dan menyesali perbuatannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Nurwidhi Hartana dan Trianto dalam kasus duagaan suap apartemen di Jogja, Jumat (3/2/2023).

Dalam sidang itu, Haryadi menyebut dirinya tidak tahu secara jumlah uang yang diterimanya dari tersangka mantan Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, yang telah divonis bersalah atas penyapan dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Uang yang diterimanya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, jelas Haryadi, juga langsung dibawa oleh lembaga antirasuah tersebut. Sedangkan uang yang ditransfer sebelumnya dengan nominal mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah diserahkannya ke Trianto di mana saat itu berstatus sekretaris pribadinya.

Pengacara Haryadi, Fahri Hasyim menjelaskan uang-uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial.

“Termasuk kalau Balai Kota ada kegiatan dadakan seperti donor darah dan lainya yang belum dianggarkan pakai itu sebagai pilihannya. Jadi Pak Haryadi tidak ada niat untuk memperkaya diri dari korupsi ini,” katanya, Sabtu (4/2/2023).

Fahri menjelaskan Haryadi sungkan untuk tidak memenuhi permintaan Dandan dalam perizinan yang diajukannya.

“Pak Haryadi dengan Dandan ini sudah bersahabat sebelum [Haryadi] di Balai Kota,” jelasnya.

Penyuapan yang dilakukan pada Haryadi, jelas Fahri, karena ketidakmampuannya membentengi diri dari hubungan sebelum jadi Wali Kota.

“Kalau dikatakan ingin memperkaya diri, Pak Haryadi itu malah rugi jadi Wali Kota selama 15 tahun ini. Beliau ini kan pegawai BUMN, istrinya pengusaha hotel. Kalau dihitung sekarang kekayaannya enggak naik malah rugi, banyak hotel isterinya dijual [untuk kampanye] dan tidak kembali,” terangnya.

Meskipun demikian, menurut Fahri, Haryadi mengakui semua kesalahannya dan tidak berkilah di persidangan.

“Jelas Pak Haryadi mengakui semua kesalahannya dan meminta maaf ke masyarakat luas. Beliau menyesali perbuatannya, karir 15 tahun di Balai Kota jadi hancur karena ini pasti sangat menyesal,” ujarnya.

Fahri juga menegaskan bahwa istri Haryadi juga tidak akan maju di pemilihan Wali Kota pada 2024. Sebelumnya santer isu yang menyebutkan bahwa istri Haryadi akan maju menjadi calon Wali Kota Jogja.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya