SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan melintas di tol. (Antara)

Solopos.com, MAGELANG — Uang ganti rugi bagi warga terdampak proyek Tol Jogja-Bawen telah disiapkan. Jumlahnya pun sangat fantastis, mencapai triliunan rupiah.

Proses pembebasan lahan rencananya dilakukan mulai tahun ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Bawen, Moh Fajri Nukman, mengatakan estimasi total anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan mencapai triliunan rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara kesiapan alokasi dana pembebasan lahan, itu sudah siap di tahun ini. Jadi kami pastikan bahwa di tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian,” kata Fajri, di sela-sela Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tampir Kulon Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang, Rabu (19/1/2022), sebagaimana dikutip dari Jatengprov.go.id, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Catat! Ini Komponen Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen

Meski demikian, jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan. Fajri menjelaskan, cara pemberian uang ganti kerugian yaitu dari tahap pembebasan lahan, nantinya akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu Setelah itu, akan dilakukan penilaian tim appraisal.

“Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Pembayaran uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen itu nantinya akan diatur antara pelaksana proyek dengan bank BUMN. Uang tersebut diberikan dalam bentuk saldo di tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilian appraisal.

Baca juga: Tenang! Tol Jogja-Bawen Tak Bikin Kampung Terisolasi

“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh Fajri.

Masyarakat yang hendak mengambil uang ganti rugi itu harus menyiapkan bukti pendukung. Mulai dari KTP, KK, sertifikat akta jual beli tanah, dan data pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya