Jakarta (Solopos.com)--Uang diyat Rp 4,7 miliar untuk Darsem telah dibayarkan KBRI di Riyadh ke pengadilan. Hakim pun sudah menandatangani surat pembebasan Darsem dari hukuman mati.
“3 Hakim di pengadilan telah membuat keputusan bebas qisas,” kata juru bicara Kemlu, Michael Tene dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pembayaran dilakukan resmi pada hari ini oleh KBRI ke keluarga majikan Darsem melalui Ketua Lembaga Laznah Islah yang mengurusi diyat. “Secara resmi telah menyerahkan uang cek diyat. Dengan demikian bebas dari qisas yang ditetapkan melalui keputusan hakim,” terang Michael.
Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya, pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi, dia dijatuhi hukuman mati.
KBRI Riyadh melakukan lobi-lobi, sehingga keluarga korban bersedia memaafkan Darsem dengan “uang darah” yang cukup tinggi, Rp 4,7 miliar. Uang ini dirogoh dari anggaran Kemlu RI.
(detik.com/tiw)