SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Samarinda [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pemberian uang 120.000 Dollar Singapura dari Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri Gaffar bukanlah merupakan perkara suap melainkan gratifikasi. Mahfud usai tampil sebagai pembicara dalam Seminar Nasional di Kalimantan Sabtu (21/5) mengatakan, hal itu tidak layak dilaporkan ke KPK lantaran tidak memiliki unsur tindak pidana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut Mahfud menilai, jika kasus tersebut dilaporkan ke KPK, tidak akan ada langkah hukum yang diambil. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan kepada Djanedri Gaffar untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan tersebut kepada Nazaruddin secara langsung. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya