Samarinda [SPFM], Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pemberian uang 120.000 Dollar Singapura dari Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri Gaffar bukanlah merupakan perkara suap melainkan gratifikasi. Mahfud usai tampil sebagai pembicara dalam Seminar Nasional di Kalimantan Sabtu (21/5) mengatakan, hal itu tidak layak dilaporkan ke KPK lantaran tidak memiliki unsur tindak pidana.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Lebih lanjut Mahfud menilai, jika kasus tersebut dilaporkan ke KPK, tidak akan ada langkah hukum yang diambil. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan kepada Djanedri Gaffar untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan tersebut kepada Nazaruddin secara langsung. [dtc/dev]