Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar, tidak masuk dalam ranah pidana, melainkan hanya pelanggaran kode etik.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin saat dihubungi TempoInteraktif Minggu (22/5). Sebelumnya, pada Jumat (20/5) lalu, Ketua MK Mahfud MD melaporkan M. Nazaruddin kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Mahfud, Nazaruddin pernah berupaya menyuap Janedjri M. Gaffar dengan uang sebesar 120 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 828 juta pada Septermber tahun lalu. Menurut Mahfud, pemberian uang itu, tak jelas peruntukkannya.
Janedjri yang menolak menerima uang tersebut lantas mengadukannya kepada Mahfud dan mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin. Lebih lanjut Jasin menegaskan, kasus ini bukan perkara penyuapan ataupun gratifikasi, sebab uang tersebut sudah dikembalikan. [tempo/dev]