SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang kasus pencatutan uang Rp4,4 miliar dari ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan oleh M.Fredian Husni berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (18/12/2018).

Terungkap dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi itu bahwa uang catutan itu disimpan lagi oleh Fredian di Bank Jateng. Fredian Husni mengaku menyimpan uang hasil curiannya itu di tiga rekening di bank tersebut yang dibuat dengan cara memalsukan identitas sejumlah kerabatnya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah kakak pelaku Chairul Fahmi, adik pelaku Eti Masiati, serta mantan tunangan pelaku, Rosiana Wulandari. Chairul mengaku tidak tahu jika dirinya memiliki rekening di Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya baru tahu saat diperiksa penyidik di kepolisian kalau ada rekening atas nama saya,” kata pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Tegal itu.

Pengakuan senada juga disampaikan oleh Eti dan Rosiana. Eti yang merupakan pegawai di Rumah Sakit dr. Kardinah Tegal mengaku tidak ada yang berlebihan dari kehidupan adiknya. Menurut dia, adiknya juga tidak pernah tiba-tiba memberikan uang dalam jumlah besar kepada keluarga.

“Di Pekalongan tinggal di tempat kos. Juga tidak punya mobil,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji itu.

Rosiana juga mengaku tidak mengetahui jika dirinya memiliki rekening di Bank Jateng Cabang Pekalongan yang digunakan terdakwa untuk menyimpan uang yang diduga hasil curian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya