SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY – Jawa Tengah membuka pos pengaduan pelaksanaan Ujian Nasional yang bisa diakses oleh masyarakat mulai hari ini hingga berakhirnya pelaksanaan ujian.

“ORI perwakilan DIY – Jawa Tengah baru pertama kali membuka pos pengaduan ujian nasional. Pada tahun sebelumnya, kami membuka pos pengaduan PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru],” kata Pelaksana Tugas Kepala ORI Perwakilan DIY – Jawa Tengah Budhi Masthuri, Senin (14/4/2014).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Menurut dia, pembukaan pos ujian nasional tersebut merupakan instruksi dari pusat dan menjadi program nasional karena melihat penyelenggaraan ujian nasional tahun lalu yang dinilai banyak masalah.

Masyarakat yang hendak mengakses pos pengaduan tersebut bisa menyampaikannya melalui pesan singkat telepon selular di nomor 083840551100 atau datang langsung ke Kantor ORI DIY – Jawa Tengah di Jalan Woltermonginsidi Nomor 20 Jogja.

“ORI akan melakukan tindak lanjut sesuai aduan yang disampaikan,” katanya.

Keberadaan pos pengaduan ujian nasional tersebut akan diteruskan dengan membuka pos pengaduan PPDB karena pada tahun sebelumnya banyak pengaduan yang diterima ORI.

ORI menerima lebih dari 40 laporan PPDB, sebagian besar terkait pungutan sekolah.

“Kami sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi dan saran, mulai dari pengembalian pungutan sampai penjatuhan sanksi. Ada beberapa kasus lain yang sudah selesai diproses, namun kami belum mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Selama pelaksanaan ujian nasional, ORI DIY – Jawa Tengah juga mengimbau ke seluruh sekolah untuk tidak mengaitkan pelunasan tunggakan administrasi keuangan siswa dengan hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, surat keterangan hasil ujian nasional, dan ijazah.

“Sekolah juga harus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan ujian nasional dengan melakukan pengawasan optimal guna mencegah praktik kecurangan, baik yang dilakukan secara individual atau sistematis,” katanya.

Siswa penyandang disabilitas, lanjut dia, perlu mendapat pelayanan khusus dengan tidak membuat kebijakan diskriminatif untuk siswa tersebut.

ORI juga berharap, penyampaian SKHUN dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dan tidak melakukan penundaan agar siswa tidak kehilangan kesempatan memilih sekolah yang diinginkan pada masa penerimaan siswa baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya