SOLOPOS.COM - Sebanyak 80 anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019), yang bersama pemerintah menyepakati pengesahan revisi UU No 30/2002 tentang KPK. (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyoroti soal salah ketik alias typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menurut Laode, adanya salah ketik dalam naskah UU KPK tersebut mencerminkan bahwa UU itu dibuat secara tergesa-gesa dan cenderung tertutup. "Ya, itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," katanya, Senin (14/10/2019).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Apalagi, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan bagaimana mekanisme perbaikan kesalahan ketik itu mengingat sudah bergantinya anggota dewan periode 2014-2019.

"Oleh karena itu, kita sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda, kan, bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?" kata dia.

Dengan demikian, kata Laode, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan yang berujung pada ragunya lembaga antirasuah pada UU KPK hasil revisi tersebut.

"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," jelasnya.

Dia berharap bahwa sedari awal proses revisi ini dibuat secara transparan. Terlebih, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi itu.

Apabila proses ini tak dibuat tergesa-gesa dan transparan, masyarakat maupun KPK dinilai bisa memahami dan bisa mempersiapkan diri untuk memberikan masukan. Laode pun mengaku menyesalkan dengan proses dan hasil yang sudah terjadi saat ini.

Baca juga: Dampak Ekonomi Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK.

Menurutnya, apabila menirukan perkataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa UU KPK hasil revisi ini diibaratkan seperti membuat baju tanpa melakukan pengukuran.

"Undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," ujarnya.

Salah pengetikan atau typo di UU KPK ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan soal syarat pimpinan KPK. Kesalahan tedapat pada pengetikan dalam tanda kurung yang ditulis "empat puluh tahun". Padahal, pada pasal huruf e itu ditulis berusia paling rendah 50 tahun.

Masalah muncul lantaran satu dari lima calon pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun. Bila mengikuti ketentuan UU KPK baru, maka dia terancam tak bisa dilantik. Atas kesalahan ketik itu, DPR buru-buru membantah kekeliruan dan menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan teknis semata.

Baca juga: Jokowi: Ini Hari Batik, Masak Tanya UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya