SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, sebagai tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Jakarta, dilansir Detik.com, Minggu (26/5/2019).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Rickynaldo menjelaskan, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Mustofa yang juga Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu sedang menjalani pemeriksaan. “Lagi diperiksa yang bersangkutan,” ujar dia.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Cuitan yang dipersoalkan tersebut masih ada akun Twitter @AkunTofa. Dalam cuitan selanjutnya Mustofa Nahra sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Klarifikasi Hoax

Sebelumnya di media sosial ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

“Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.

Polisi menuturkan Andri Bibir saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.

Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoax ini. Kombes Dedi menjelaskan pelaku hoax dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Saya tegaskan berita Saudara Harun hoax. Polisi tidak berhenti di sini, barang siapa yang memviralkan atau transmisi konten baik bersifat foto, video, dan narasi tidak sesuai kenyataan atau fakta dapat kategorikan berita hoax. Polri akan mendalami mencoba mengungkap menyebarkan akun konten tersebut. Ini berbahaya kalau konten menyebarkan hoax masyarakat pengguna medsos akan terpengaruh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya