SOLOPOS.COM - Ilustrasi. pesawat milik maskapai Lion Air. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, SEATTLE -- Cacat yang ada pada pesawat Boeing 737 Max membuat produsen pesawat terbang asal AS, Boeing, dijatuhi denda US$2,5 miliar atau setara Rp35 triliun. Cacat ini membuat dua kecelakaan pesawat, salah satunya jatuhnya pesawat Lion Air.

Hukuman denda itu dijatuhkan dengan tuduhan melakukan konspirasi untuk menipu publik Amerika Serikat, lewat pernyataan menyesatkan yang dikeluarkan kepada otoritas berwenang tentang keamanan pesawat 737 Max buatan mereka.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Boeing dituduh menyembunyikan masalah cacat produksi di pesawat 737 Max. Cacat ini yang mengakibatkan dua kecelakaan fatal di tahun 2018 dan 2019. Kecelakaan fatal tersebut melibatkan pesawat asal Indonesia, yaitu Lion Air JT610 tujuan Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang.

Boeing Diduga Tahu Cacat Pesawat 737 MAX Sejak 2017, Tapi Tunda Perbaikan

Sedangkan kecelakaan fatal lain terjadi pada maskapai Ethiopian Airlines. Akibat kecelakaan tersebut, semua penumpang dan kru dari 2 pesawat itu meninggal dunia. Total ada sekitar 357 orang korban meninggal dari kecelakaan tragis itu.

Tipu FAA

Boeing dituduh menipu otoritas penerbangan AS soal komponen penting di pesawat mereka. Yaitu Manouevring Characteristic Augmentation System (MCAS). Sebenarnya masalah pada MCAS ini sudah ditemukan oleh pilot penguji teknis Boeing pada 2016.

Tapi masalah tersebut disimpan dari otoritas berwenang. Mereka bahkan melakukan perubahan di buku manual pesawat dan buku materi pelatihan untuk para pilot.

Boeing 737 Max Tidak akan Mengudara Tahun Ini

"Karyawan Boeing memilih jalan keuntungan daripada terus terang dengan menyembunyikan informasi itu dari Federal Aviation Administration (FAA) mengenai operasional 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," ungkap David P Burns, Asisten Jaksa Agung seperti dikutip dari 9News, Jumat (8/1/2021).

Boeing memberi tahu pada pihak maskapai yang membeli pesawat 737 Max, bahwa ada lampu peringatan kritis yang akan memberi tahu pilot jika MCAS diberi data palsu. Tapi beberapa bulan sebelum kecelakaan fatal terjadi, ditemukan fakta bahwa lampu peringatan itu tidak akan bekerja kecuali pihak maskapai membeli fitur yang terpisah.

"Kasus ini mengirimkan pesan yang jelas: Departemen Hukum AS akan meminta pertanggungjawaban dari pabrikan seperti Boeing karena telah menipu pihak regulator penerbangan. Terutama di industri di mana taruhannya sangat tinggi," ujar Erin Nealy Cox, Jaksa Penuntut AS.

Pesawat Boeing 737 Angkut 136 Penumpang Tercebur ke Sungai di AS

Lebih dari setengah uang denda yang harus dibayarkan Boeing akan digunakan untuk membayar kompensasi terhadap maskapai yang telah membeli pesawat Boeing 737 Max. Sedangkan, sekitar US$ 500 Juta akan digunakan untuk membayar kompensasi kepada ahli waris korban meninggal dunia 2 kecelakaan fatal Boeing di Indonesia dan Ethiopia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya