SOLOPOS.COM - Penyuluhan mengenai narkoba kepada siswa SD dan SMP di Paliyan digelar di UPT TK/SD Paliyan, Senin (11/11/2013) dengan menghadirkan pembicara dari kepolisian dan BNK Gunungkidul.(JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-SMPN 1 Paliyan, Gunungkidul mengajak siswa sekolah dasar(SD) dan siswa SMP di Kecamatan Paliyan untuk menjauhi narkoba dengan pembentukan tutor sebaya dan penyuluhan.

Kepala SMPN 1 Paliyan Ardi Suryanto menuturkan, satuan tugas anti-narkoba di sekolahnya dibentuk agar anak lebih bisa menerima informasi dengan leluasa. Menurut dia, pemberian informasi oleh tutor sebaya lebih efektif.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Murid-murid akan lebih leluasa bertanya atau menerima informasi jika temannya sendiri yang memberitahu. Penyampaiannya lebih enak,” papar dia kepada Harian Jogja di UPT TK/SD Paliyan, Senin (11/11/2013).

Ardi menambahkan ada 24 siswa anggota satgas yang terdiri dari 13 laki-laki dan 11 perempuan. 24 siswa tersebut secara resmi dilantik oleh BNP DIY kemarin. Mereka diharapkan mampu memberikan contoh positif kepada teman-temannya dan mampu memberikan informasi yang tepat.

Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengajak teman-teman serta lingkungannya untuk menjauhi narkoba. Kegiatan satgas tak melulu di internal sekolah melainkan juga ke eksternal sekolah misal dengan melakukan penyuluhan melalui seminar. Dalam seminar di UPT TK/SD Paliyan kami juga mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu dari BNK Gunungkidul dan Polsek Paliyan,” imbuh dia.

Bambang Isbandi dari BNK Gunungkidul memberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba dan bahaya yang bisa ditimbulkan. Ia berharap wawasan murid-murid mengenai narkoba semakin luas sehingga bisa menghindari pemakaiannya.

“Penyuluhan ini merupakan aksi mencegah sejak dini bagi generasi muda. Jangan sampai anak-anak merusak masa depannya sendiri,” tutur dia.

Kapolsek Paliyan AKP Kaswadi memberikan materi mengenai regulasi yang mengatur mengenai narkoba. Ia menjelaskan mengenai pasal-pasal serta ancaman hukuman yang berhubungan dengan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya