SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)mengklaim adanya dana desa mampu mengurangi angka kemiskinan, terutama di daerah perdesaan. Adanya dana desa mampu mengurangi kemiskinan di desa mencapai 4,5%.</p><p>Berkat keberhasilan itu tak salah jika dana desa terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2015 alokasi dana desa yang semula Rp20,7 triliun bertambah menjadi Rp46,9 triliun. Jumlah itu pun bertambah pada APBN 2017 dan 2018 menjadi Rp60 triliun.</p><p>&ldquo;Bahkan menurut informasi yang kami terima, pada 2019 nanti dana desa akan meningkat lagi menjadi Rp83 triliun,&rdquo; terang Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa PDTT, Undang Mugopal, pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT No.19 Tahun 2017 di di Hotel Novotel, Kota Semarang, Rabu (8/8/2018) malam.</p><p>Undang membeberkan penyerapan dana desa pada 2015 sampai 2017 telah menghasilkan 123.858 km jalan desa, 791.258 meter jembatan, 6.576 unit pasar desa, 67.094 penahan tanah, 38.331 unit sambungan air bersih, 31.122 unit sumur, dan 1.971 embung desa.</p><p>&ldquo;Selama tiga tahun terakhir, dana desa berhasil menurunkan angka kemiskinan di desa sebanyak 4,5%. Selain itu, berhasil mengurangi angka <em>stunting </em>hingga 10%, dari 37% menjadi 27%,&rdquo; beber Undang seperti dikutip dari laman Internet resmi Pemprov Jateng.</p><p>Kendati demikian, Undang sangat menyayangkan masih banyak sejumlah orang yang tergiur menyelewengkan dana desa demi kepentingan pribadi. Penyelewangan itu selain melanggar administrasi juga berujung pada tindak pidana korupsi.</p><p>Kondisi itu pun membuat Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan menandatangani kerja sama dalam nota kesepahaman yang menjadi pedoman dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.</p><p>&ldquo;Melalui kerja sama tersebut diharapkan Kejaksaan akan mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan melalui upaya pencegahan dan persuasif dalam rangka mendukung program kegiatan Kementerian Desa PDTT, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan, khususnya dibiayai dari dana desa,&rdquo; jelasnya.</p><p>Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menegaskan, penggunaan dana desa harus akuntabel dan transparan. Sebagai praktiknya, orang nomor satu di Jateng itu meminta masing-masing desa untuk menampilkan APBDes-nya dalam bentuk <em>banner,</em> sehingga diketahui oleh seluruh warga.</p><p>&ldquo;Dana desa wajib hukumnya akuntabel. Artinya, dapat dipertanggungjawabkan seluruh pengeluarannya dan transparan,&rdquo; ujar Ganjar.</p><p>Selain itu, Ganjar terus mendorong pengembangan sistem informasi desa seperti yang diimplementasikan oleh Pusat Pemberdayaan Informatika dan Desa&nbsp; (Puspindes) Pemalang sebagai salah satu contoh sukses yang dapat direplikasi. Puspindes Pemalang bahkan meraih penghargaan Champion pada WSIS Prize PBB 2018<em>.</em></p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya