SOLOPOS.COM - Perwakilan pekerja PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga mendatangi kantor Disnaker Salatiga untuk mengadukan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Solopos.com, SALATIGA — Eks-pekerja PT Indo Sakura Indah (ISI) Salatiga, Jawa Tengah, yang mengadukan tidak cairnya tunjangan hari raya (THR) mereka akhirnya bisa menarik napas lega. Dengan difasilitasi eksekutif Pemkot Salatiga, hak mereka setelah PHK itu akhirnya tetap cair.

Manajemen PT ISI Salatiga bersedia membayar THR sebesar 70% gaji bagi pekerja yang terkena PHK per akhir April lalu. PHK dilakukan perusahaan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Karyawan meminta THR dipenuhi lantaran PHK dilakukan tiga pekan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Tenaga Kerja Salatiga, Budi Prasetyono, mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan manajemen PT ISI Salatiga. Hasilnya, manajemen perusahaan itu bersedia membayar THR sebesar 70% gaji untuk 20 orang pekerja masa habis kontrak.

Bukan Hanya Memesona, Bledug Kuwu Grobogan Juga Punya Legenda Unik

Rata-rata pekerja mendapatkan gaji Rp2,2 juta tiap bulan. “Pembayaran akan langsung dikirim melalui rekening pada 15 Mei mendatang,” tutur Budi kepada Semarangpos.com, Selasa (5/5/2020).

Budi menjelaskan total ada 50 orang pekerja PT ISI Salatiga yang terkena PHK. Dengan rincian 20 pekerja masa habis kontrak dan 30 pekerja masa percobaan selama dua bulan.

Perwakilan PT ISI mendatangi Disnaker Salatiga, Selasa, untuk mengadukan permasalahan mereka terkait THR. Sehari sebelumnya, perwakilan PT ISI juga mendatangi Gedung DPRD Salatiga.

Tumbasin.id Jadi Solusi Belanja saat Social Distancing di Semarang

Perwakilan pekerja PT ISI Salatiga, Waluyo, mengatakan telah mendapatkan konfirmasi dari Disnaker Salatiga terkait tuntutan yang akan segera dipenuhi oleh manajemen perusahaan. “THR sebesar 70% gaji itu sesuai kemampuan perusahaan. Meski tidak penuh, bagi kami sangat melegakan sekali,” ungkap Waluyo yang terkena PHK setelah bekerja selama lebih dari satu tahun itu.

THR Sesuai Masa Kerja

Dia menambahkan pekerja dengan status masa percobaan juga akan mendapatkan THR. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja setiap orang.

Waluyo menambahkan selain permasalahan THR, pekerja PT ISI melayangkan tuntutan lain. Yakni terkait dibentuknya serikat pekerja, penyediaan alat pelindung diri (APD) berupa sepatu, dan pemanggilan kembali karyawan setelah keadaan normal.

Aplikasi Nyayur.id Jadikan Warga Salatiga Seakan Panen Sayur

Terkait hal itu, Waluyo mengatakan perusahaan akan memenuhi tuntutan setelah ada pemanggilan kembali karyawan. “Setelah lebaran jika produksi kembali normal perusahaan berjanji akan memanggil kami yang sebelumnya terkena PHK, bukan mencari orang lain,” kata Waluyo.

Untuk diketahui, PT ISI Salatiga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik. Perusahaan yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga itu mempekerjakan 235 pekerja tetap, 20 pekerja kontrak, dan 30 pekerja masa percobaan.

PT ISI Salatiga menghentikan proses produksi dan meliburkan karyawan selama satu bulan mulai Jumat (1/5/2020) hingga Minggu (1/6/2020). Namun, jika kondisi belum memungkinkan libur perusahaan akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selama masa itu, pekerja tetap akan menerima gaji sebesar 30% dari gaji pokok ditambah THR 70% dari gaji pokok. Dengan kondisi itu PT ISI tidak akan memperpanjang kontrak 50 pekerja hingga keadaan dianggap normal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya