SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Sidang lanjutan kasus pembunuhan atas Heni Suliantoro yang dilakukan terdakwa Ediyono, di Pengadilan Negeri Sleman hari ini, (10/5), ditunda. Sidang ditunda hingga minggu depan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.

Persidangan hanya berlangsung beberapa menit, sampai akhirnya JPU menyampaikan belum selesainya berkas tuntutan untuk persidangan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Hal tersebut kontan membuat keluarga dan kerabat korban yang selama ini selalu mendampingi dalam 7 kali persidangan terakhir, kecewa berat. Suami korban, Rudi Sucahyono mengaku kecewa karena persidangan tersebut menjadi terkatung-katung. Padahal kasus pembunuhan telah terjadi sejak 2010 lalu.

Dari pantauan Harian Jogja, jajaran Polres Sleman tampak bersiaga di sekitar PN. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, seperti yang terjadi pada persidangan sebelumnya.

Ediyono didakwa membunuh Heni, pada 2010, karena diduga dendam akibat korban memutuskan kerjasama dengan tersangka.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya