SOLOPOS.COM - Massa aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah (Jateng) saat menyuarakan aspirasinya terkait UMK 2023 di Kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin (21/11/2022). Mereka datang untuk menyampaikan tuntutan tentang kenaikan UMK maupun UMP Jateng 2023 naik di atas 10 persen, atau tepatnya 13 persen.

Bahkan, para buruh tersebut juga mengancam akan menggelar aksi mogok kerja secara bersama-sama atau massal jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, aksi massa serikat pekerja ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, para peserta aksi memadati sepanjang Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dan kemudian berkumpul di depan kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Security barrier yang tampak seperti kawat berduri pun disiapkan aparat keamanan sebagai pembatas peserta aksi buruh Jateng yang menuntut kenaikan UMK 13 persen. Kendati demikian, security barrier itu tak membuat buruh goyah untuk menyuarakan aspirasinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Orasi demi orasi pun mulai disuarakan buruh melalui koordinator lapangan (korlap) masing-masing kelompok. Sekitar pukul 13.30 WIB, sekitar 20 perwakilan buruh melakukan audensi dengan pejabat Pemprov Jateng yang diwakili Kepala Kesabngpol Jateng, Haerudin.

Baca juga: Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Buruh Jateng: UMK 2023 Naik 13% Harga Mati

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jateng, Sutarjo, mengatakan audiensi kali ini berjalan cukup alot. Hal itu dikarenakan buruh tidak bisa bertemu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku kepala daerah yang berwenang menetapkan UMP 2023 dan akan menjadi referensi atau turunan bagi bupati/wali kota di Jateng dalam menetapkan UMK 2023.

“Tadi juga sudah kami sampaikan, agar pak Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo) ketemu untuk kami ajak diskusi UMK. Batas waktunya sampai sebelum penetapan upah Jateng [UMP],” ujar Sutarjo.

Permenaker 18/2022

Sutarjo mengatakan demo itu digelar sebagai respons atas keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, yang memutuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menaker No. 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Keputusan Menaker ini dinilai tidak sesuai dengan permintaan buruh di Jateng yang sudah sejak jauh-jauh hari meminta kenaikan 13 persen.

“Kita sudah membuat permohonan upah sesuai permohonan kita. Kalau tak dilaksanakan, maka kami berhak mogok kerja,” tegas dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Jateng Tetap Minta Kenaikan Upah Minimum 2023 Sebesar 13%

Sementara itu, Kepala Kasbangpol Jateng, Haeurudin, mengklaim tuntutan buruh sudah diakomodasi Gubernur Ganjar kepada Kemenaker, bahkan sebelum audensi itu berlangsung. Kendati, Ganjar tidak bisa menemui buruh karena ada berbagai kegiatan yang mendesak.

“Sebelum kawan-kawan menyampaikan usulan itu [kenaikan sebesar 13 persen dan menolak penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021 tentan Pengupahan]. Pak Gubernur Jateng sudah lebih dulu menyampaikan Kemenaker. Kemudian Menteri juga sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Itu jadi pedoman penghitungan upah minimum,” jelas Haerudin.

Terkait usulan buruh agar Gubernur Jateng membuat kebijakan sendiri terkait penetapan upah minimum, Haerudin tidak berani mengiyakan. Ia berdalih peraturan gubernur (Pergub) tak bisa diambil bila bertentangan dengan kebijakan pusat.

“Usulan itu sebagai pertimbangan, karena kepala daerah tak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan yang di atasnya [pemerintah pusat]. Jadi ini perhitungan sesuai formula masih dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari kelompok buruh, pengusaha, dan pemerintah. Semoga menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Sekadar informasi, penetapan UMP di tiap provinsi seharusnya diumumkan per 21 November 2022. Namun, berdasarkan keputusan Menaker, pengumuman UMP diperpanjang hingga 28 November, sedangkan UMK pada 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya